Pemilik Toko Emas Nekad Rekayasa Perampokan Karena Terbelit Utang

Pemilik Toko Emas Nekad Rekayasa Perampokan Karena Terbelit Utang

- detikNews
Rabu, 21 Nov 2012 18:49 WIB
Banyuwangi - Perampokan toko emas di Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, hanya rekayasa. Tri Argo (31), pemilik toko emas nekad melakukannya karena terbelit utang. Polisi membutuhkan waktu tidak kurang dari 24 untuk mengungkapnya.

"Dia mengaku merekayasa karena terbelit banyak utang," jelas Kapolres Banyuwangi, AKBP Nanang Masbudi, pada detiksurabaya.com, Rabu (21/11/2012).

Skenario perampokan palsu ini dilakukan Tri Argo dengan meminta bantuan Sodiq (23), temannya warga Dusun Curah Ketangi, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Sodiq berperan menyembunyikan 1 ons perhiasan emas. Perhiasan emas itulah yan disebut Tri Argo raib digondol perampok.

Perhiasan itu akhirnya disita polisi. Kasus ini terungkap karena keterangan Tri Argo banyak kejanggalan atau tidak masuk akal. Diantaranya alibi waktu, kronologi, dan keterangan yang diberikan Tri Argo ke polisi. Serta keterangan dari saksi lainnya. Karena tak berkutik warga Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng, Banyuwangi itu mengaku.

"Banyak keterangan yang janggal," lanjut Nanang.

Sodiq sendiri ditangkap saat berada di Stadion Blambangan, Banyuwangi, siang tadi. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Banyuwangi itu sempat dikeler untuk menunjukan perhiasan emas yang disembunyikan di rumahnya.

Sebelumnya diberitakan, toko emas di Desa Kalibaru Kulon Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, disatroni perampok, kemarin pukul 10.30 Wib. Tiga orang pelaku menodong korban dengan pistol dan clurit. Dari kejadian itu, korban disekap, tangan diikat dan mulutnya dilakban.

Perampok berhasil menggasak 1 ons perhiasan emas, uang tunai Rp 40 juta serta 1 buah HP. Ketiga perampok datang dan kabur mengendarai 2 sepeda motor. Korban sendiri mengaku berhasil melepaskan ikatan setelah ditolong karyawan toko di sebelah toko emasnya.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.