Ditemui Kadispenduk Capil Medy Yulianto, warga yang sebagian besar terdiri dari ibu beserta anak diberi pengarahan. Medy mengatakan, akan mengalokasikan anggaran ke pemkab agar disetujui DPRD Sidoarjo untuk
pembuatan akta gratis tersebut.
Menurut salah satu pegawai Dispenduk Capil yang enggan disebut namanya, pengurusan akta ini sebenarnya gratis mulai dari 0 tahun dan setelah 1 tahun ke atas. Namun saat sidang saja yang harus membayar sebesar biaya Rp 900 ribu. Karena mahal itulah warga KLM menuntut agar pengurusan akta untuk anak-anak digratiskan.
"Desa yang ada di Desa kalidawir dan sekitarnya masih ada 600 anak yang belum punya akta. Karena pengurusannya masih membutuhkan biaya kami meminta agar digratiskan agar anak-anak bisa menikmati hidup yang lebih tenang," ujar korlap aksi Uminah kepada wartawan, Selasa (20/11/2012).
Usai dari Dispenduk Capil, 300 warga yang berasal dari Desa Glagah Arum, Penatar Sewu, Kalidawir, dan Gempol Sari, Kecamatan Tanggulangin itu mendatangi kantor DPRD Sidoarjo.
Dalam perjalanannya ke sana, KLM terus berorasi sambil membawa spanduk bertuliskan 'kami anak indonesia tidak punya akta kelahiran'.
(iwd/fat)










































