Aksi bakar ban pun memicu tindakan tegas dari aparat kepolisian yang sejak awal bersiaga mengamankan jalannya eksekusi yang dilakukan oleh tim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Polisi yang berupaya memadamkan api mendapat perlawanan dari mahasiswa, sehingga kericuhan tidak bisa dihindari.
Meski demikian, situasi kembali tenang dan tidak sampai terjadi bentrokan antara massa dan polisi.
Sampai saat ini, massa HMI masih bertahan di depan sekretariat dan menghadang petugas PN yang akan melakukan eksekusi.
Koordinator aksi Awing, mengatakan, mahasiswa hanya ingin mempertahankan haknya, karena sekretariat HMI yang berada di lantai II berbeda dengan bangunan yang di bawah. Karena nomor tertempel pada bangunan juga berbeda.
"Kantor HMI nomornya 101, sedangkan bangunan di bawahnya nomor 99," ucap Awing.
Dari pengamatan detiksurabaya.com. massa HMI yang berada di jalan Basuki Rahmat tetap bertahan, namun sedikit menepi untuk memberi kesempatan bagi pengendara roda dua yang ingin melintas.
Sedangkan massa perempuan bertahan di dalam sekretariat HMI yang berada di lantai dua.
Dari informasi yang dihimpun, PN Kota Malang akan mengeksekusi bangunan di Jalan Basuki Rahmat nomor 99 yang ditempati toko Singer yang letaknya tepat di bawah kantor HMI.
Sedangkan, kantor HMI sendiri terletak di bangunan flat di atas toko Singer. Diketahui pemilik bangunan nomor 99 memiliki hutang di Bank CIMB Niaga Surabaya.
HMI Cabang Malang sudah menempati bangunan itu sejak Tahun 1965 silam.
"Tiba-tiba Pengadilan Negeri Malang mengeluarkan surat eksekusi nomor 16/EKS/2012/PN.Malang tertanggal 14 Agustus 2012. Padahal kita telah mendapatkan pengesahan tinggal di lokasi tersebut pada tahun 1968, dan mendapat persetujuan Walikota Malang pada tahun 1998," jelas Awing.
(bdh/bdh)










































