Menurut Kasat Reskoba Polresta Mojokerto, AKP Djamin, Ihsan diringkus bersama istrinya, Putri Winduwati (24). Keduanya ditangkap saat karena terbukti menyimpan ganja seberat 4 gram di pembalut wanita.
Saat ditangkap, kedua tersangka berupaya mengelabui polisi dengan menaruh ganja di dalam pembalut wanita. Tersangka ditangkap saat berada di tempat parkir pasar barang bekas Kelurahan Mentikan. Dari tangan tersangka, polisi akhirnya menyita barang haram itu.
Menurutnya, tersangka mengaku menggunakan ganja itu untuk dikonsumsi sendiri. Namun polisi tidak percaya begitu saja. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka adalah pengedar ganja yang beroperasi di Mojokerto dan Sidoarjo.
"Hasil pemeriksaan, tersangka ternyata mengedarkan ganja hingga ke Sidoarjo," katanya kepada wartawan saat gelar perkara, Senin (12/11/2012).
Atas perbuatannya, tersangka Anwar Ihsan dijerat dengan pasal 3 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita akan kembangkan kasus ini. Pelaku menggunakan modus itu untuk mengelabui polisi," ungkapnya.
(fat/fat)











































