Itulah anggapan dari para pengunjuk rasa yang melakukan aksi di depan Balaikota Malang. Massa aksi menuntut adanya revisi UU tersebut.
"Kami minta revisi undang-undang zakat karena sentralisasi amil zakat bisa membuyarkan lembaga amil atau takmir yang sudah berdiri sejak lama," teriak pendemo dalam orasinya, Jumat (9/11/2012).
Massa aksi sendiri berasal dari berbagai lembaga amil zakat, mahasiswa, LSM, tokoh agama, kalangan ponpes dan takmir masjid. Mereka tergabung dalam Koalisi Masyarakat Malang Raya (Kommar). Massa melengkapi aksi dengan membawa spanduk 'Stop Monopoli Zakat' serta 'Tolak UU Zakat No 23 Tahun 2012.
Menurut pengunjuk rasa, negara Indonesia yang mayoritas muslim sudah memiliki tradisi dalam pengumpulan zakat seperti santri di pondok pesantren yang selalu memberikan zakat kepada pengurus ponpes maupun kepada kyai atau pengasuh secara langsung.
Kondisi sama juga terjadi kepada jamaah yang memberikan zakatnya kepada masjid-masjid. "Tapi kini zakat harus diakomodir langsung oleh Baznas. Ini pengerdilan terhadap umat muslim," ucap pendemo.
Secara bergantian, massa menyuarakan tuntutannya melalui orasi di depan Balaikota Malang. "Kami disini sepakat menolak undang-undang zakat, bukan kami menentang zakat," teriak massa.
Koordinator aksi Agung Wicaksono, mengungkapkan, dalam Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2012 di Pasal 5 menyebutkan, pemerintah membentuk Baznas sebagai lembaga pengumpulan zakat.
Dalam pasal itu, lanjut Agung, mengindikasikan terjadinya sentralisasi dalam pengelolaan zakat. "Lembaga amil zakat yang sudah ada dianggap tidak berlaku," ungkapnya disela aksi.
Agung menambahkan, pasal itu juga menyebutkan, bagi lembaga amil zakat yang sudah berdiri wajib mendapatkan ijin dari menteri agama dan harus terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan islam yang mengelola pendidikan, dakwah, dan sosial.
"Dan harus berbadan hukum," imbuh Agung.
Menurut Agung, pengelola zakat bisa terancam masuk penjara, jika undang-undang itu dijalankan. Hal ini sesuai dengan Pasal 41 dalam undang-undang tersebut.
(iwd/iwd)











































