"Kedua remaja ini tertangkap tangan oleh petugas di Rutan Situbondo. Keduanya hendak memasok pil dextro ke seorang rekannya yang menjalani hukuman," kata Kasatreskoba Polres Situbondo, AKP Priyo Purwandito, Selasa (6/11/2012).
Keterangan yang dihimpun detikSurabaya.com, ulah dua remaja asal Kecamatan Panarukan dan Kecamatan Kota Situbondo itu nyaris lolos dari pengawasan Sipir. Saat itu, AB yang berstatus pelajar sebuah SMAN favorit di Situbondo itu datang ke Rutan bersama rekannya, AK, yang konon protolan SMP. Saat melewati pintu gerbang pertama, keduanya lolos dari penggeledahan karena di tubuhnya tidak ditemukan barang terlarang.
Namun, pemeriksaan berikutnya yang diarahkan pada barang bawaan, AB dan AK tidak bisa berkutik. Sebab, saat dua bungkus nasi yang dibawa keduanya diperiksa, Sipir menemukan empat bungkus pil dextro. Empat bungkus itu ditemukan di tiap nasi bungkus masing-masing 2 bungkus. Tiap bungkusnya diisi 40 pil dextro. Seketika itu petugas Rutan langsung mengamankan AB dan AK, lalu menyerahkannya ke Satreskoba Polres Situbondo.
Pengakuan AB, dia baru kali ini memasok obat terlarang itu ke dalam Rutan Situbondo. AB nekat membawa pil dextro yang dibelinya dari seorang pria di Kecamatan Panarukan ke dalam rutan itu atas pesanan seorang temannya yang kini menjalani hukuman.
"Kalau saya, sumpah tidak tahu kalau dalam nasi bungkus itu ada pilnya. Saya ke rutan diajak, tadi dia (AB, red) yang menyusul saya ke rumah," tukas AK.
Meski begitu, polisi tidak langsung percaya begitu saja terhadap pengakuan keduanya. AK dan AB langsung digiring ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih mendalami kasusnya. Keduanya terancam dijerat UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkas AKP Priyo Purwandito.
(bdh/bdh)