"Terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tentang pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim, Abdul Wahab saat membacakan putusannya, Selasa (6/11/2012).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun penjara. Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Maisyaroh dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap baik selama proses hukum menjadi pertimbangan yang meringankan hukumannya. Menyikapi vonis tersebut terdakwa tampak terpukul dan hanya bisa menunduk. Ia langsung dibawa ke luar ruang sidang oleh petugas.
"Saya sedang berdiskusi dengan klien saya, apakah akan banding atau tidak," kata kuasa hukun terdakwa Elisa, usai persidangan.
Sebelumnya, balita asal Kelurahan Bugulkidul, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar terdakwa, Jumat (25/5/2012). Korban, Intan Diah Puspitasari (2), diduga dibunuh Maisyaroh (22), tetangganya, dengan cara dibekap bantal.
Sebelumnya, Intan Diah Puspitasari (2), balita asal Bugul Kidul yang merupakan anak pasangan Slamet Riyadi dan Oktaviana ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar. Intan meninggal diduga dibunuh tetangganya sendiri, Maisyaroh (22) dengan cara dibekap bantal. Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan masalah warisan.
(iwd/iwd)











































