Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP I Gede Suartika mengatakan, kedua pelajar itu diamankan dari rumahnya masing-masing. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya telah berhasil membobol kost mahasiswa kesehatan sebanyak 10 kali.
Kedua pelaku ini terakhir berhasil membobol kamar kost milik Ilham (21), mahasiswa asal Pamekasan, Madura. Modus yang digunakan keduanya adalah mencongkel jendela. Keduanya pun berhasil menggondol 1 unit gadget merk IMO dan sebuah jam tangan mewah serta 1 laptop.
Dari hasil penjualan laptop itu, senilai Rp. 2.250.000 untuk dibagi keduanya. Sementara penjualan I-pad dan jam tangan, untuk main game dan modifikasi motor.
"Sebelumnya juga telah mencuri laptop dan baju-baju milik korban. Hasilnya dijual untuk main game dan modifikasi motor buat balap liar," ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. "Kita masih dalami kasus ini. Sebab, ada dugaan ini sindikat antar pelajar," ungkapnya.
(bdh/bdh)











































