Residivis kambuhan ini ditangkap ketika akan menjual sabu di depan Terminal Arjosari. Narkoba yang akan dijual itu disimpan dalam roti.
Karena perbuatannya, LS dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpang dan menguasai narkotika golongan I ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.
"Barang bukti 0,3 gram yang disimpan dalam roti," ujar Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Dwiko Gunawan saat gelar perkara di Mapolres Malang Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (30/10/2012).
Kepada petugas tersangka mengaku, mendapatkan sabu dari rekannya berinisial DS kini dalam pengejaran petugas. "Belinya 1,5 juta dan mau dijual lagi," terang Dwiko.
Menurut Dwiko, LS nekat berangkat ke Malang untuk memenuhi pesanan sabu yang dilakukan oleh petugas yang menyamar. "Kami sengaja pancing tersangka datang ke Malang," tutur Dwiko.
Sementara itu LS nekat menjual barang haram itu karena tergiur dengan keuntungan besar. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. "Ngakunya karena untungnya besar," tegas Dwiko. Kini LS meringkuk di sel tahanan Polres Malang Kota.
(bdh/bdh)











































