NR mengaku aksi bejat ayah tirinya dilakukan sejak Januari 2011 – Juli 2012. Perbuatan itu baru terkuak saat bibinya mengetahui perutnya buncit ketika mandi di sungai. Setelah dipastikan korban mengandung bayi Towil, bibi dan paman korban memutuskan untuk melapor ke polisi. Polisi kemudian melakukan penangkapan pada Towil.
"Waktu mandi bude curiga lihat perut saya besar," demikian pengakuan NR di Mapolres Pasuruan, Selasa (30/10/2012).
Awal perbuatan bejat Towil, dilakukan pada pertengahan Januari 2011. Korban yang sudah hidup bersamanya sejak usia 3 tahun tidak menyangka ayah tirinya akan berbuat nekat.
"Saat itu saya pulang sekolah, tiba-tiba dibekap dari belakang dan dimasukan ke dalam kamar. Bapak (pelaku) lalu melakukannya," kenang NR sambil menutupi wajahnya dengan kerudung.
Sekali berhasil menyetubuhi korban, Towil ketagihan. Dengan ancaman akan mengadukan kepada ibunya, ia dengan leluasa menikmati tubuh molek korban. Hubungan layaknya suami-istri tersebut dilakukan di rumah pada siang hari saat ibu korban tidak ada. Persetubuhan itu berulang kali dilakukan selama 1.5 tahun hingga perut korban buncit.
"Seingat saya tiga kali sebulan Bapak melakukannya," ujar NR lugu.
Korban mengaku takut mengadu karena khawatir ibunya akan shock dan pingsan kemudian meninggal dunia. Ia kemudian memutuskan untuk pergi dari rumahnya dan memilih tinggal bersama paman dan bibinya untuk menghindari perbuatan bejat sang ayah tiri.
Agung, paman korban berharap, Towil dihukum berat atas perbuatannya. "Saya harap ia dihukum berat. Kasihan ia sudah yatim sejak kecil, ayahnya meninggal saat usianya baru 2 tahun," ungkap Agung.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan mengatakan, Towil melakukan aksinya saat usia korban baru 14 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 salah satu SMP di Wonorejo. Saat ini korban berusia 15 tahun dan baru menginjak bangku kelas 1 SMA sebelum akhirnya memutuskan berhenti karena malu.
"Selama setahun setengah korban ini tidak berani mengadu pada ibunya karena takut ibunya akan shock. Ia memilih untuk ikut tinggal bersama pamannya," kata Supriyono.
Towil, yang berpekerjaan sebagai kuli bangunan kini meringkuk di tahanan mapolres. Ia dijerat pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(bdh/bdh)










































