Dalam rilis yang dikirim ke detiksurabaya.com, Michael Paul Willis menjelaskan gugatan dilakukan karena pihaknya merasa dipaksa melepaskan haknya atas proyek tambang emas tujuh bukit. Didampingi kuasa hukummnya, Alexander Lay, Willis mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2012).
Gugatan itu dilayangkan kepada dua perusahaan asing asal Australia. Yakni Emperor Mines Ltd dan Intrepid Mines Ltd serta satu perusahaan lokal yang tak lain PT IMN. Gugatan juga ditujukan secara individu kepada Bradley Austin Gordon (Chief Executive Officer of Intrepid Mines), Vanessa Mary Chidrawi (General Counsel of Intrepid Mines), dan para pemegang saham IMN.
"Para Tergugat digugat oleh Willis karena pada tanggal 21 April 2008 mereka telah memaksa dirinya untuk menandatangani dua perjanjian yang secara efektif membuat Willis melepaskan haknya atas Proyek Pertambangan Emas Tujuh Bukit di Kabupaten Banyuwangi," jelas Alexander Lay, kuasa hukum Michael Paul Willis, dalam rilisnya.
Pihak Willis optimis nantinya memenangkan gugatan tersebut. Karena dia mengantongi bukti-bukti yang menguatkan untuk memenangkan gugatannya. Willis juga juga meminta kepada PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan material sebesar 2,5 Juta Dollar Australia dan immaterial sebesar 250 Juta Dollar Australia.
"Tindakan para tergugat membuat perjanjian-perjanjian yang intinya memberikan hak kepada Emperor Mines Ltd atas Proyek Tujuh Bukit adalah cacat secara moral dan yuridis, karena hal itu berasal dari perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan terhadap Willis," tambah Alex.
Dengan adanya gugatan tersebut, semakin jelas bila tambang emas tumpang pitu hingga saat ini masih dalam perebutan sejumlah pihak. Sebelumnya Intrepid menyebut PT IMN telah menjual 80 persen saham kepada pihak lain tanpa persetujuan pihaknya. Perusahaan ini juga mengklaim telah mengeluarkan investasi sebesar US$ 95 juta untuk proyek ujuh Bukit. IMN dituding telah melanggar perjanjian dengan Interpid.
(bdh/bdh)











































