Dalam vonis itu, MA memvonis Prihadie dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. MA juga meminta terpidana untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,2 miliar subsider dua tahun pidana penjara.
"Saya pasrah," kata Prihadie sebelum digiring ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, Rabu (24/10/2012).
Eksekusi ini setelah Prihadie terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 UU Nomor 21/2000 tentang pemberantasan Tipikor. Prihadie tidak bisa berbuat apa-apa atas pidana yang diterimanya ini. Sebab, vonis MA ini lebih tinggi daripada vonis di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Di MA, Prihadie divonis 5 tahun, sedangkan di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, 1 tahun 6 bulan. Dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro selama 1 tahun penjara.
"Terpidana ini koperatif, pemanggilan pertama akhirnya datang," kata Kepala Kejari Tugas Utoto, ditemui di kantornya.
Tugas Utoto mengungkapkan eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan perkara Dana Perjalanan Dinas DPRD Bojonegoro. Selain Prihadie, dugaan korupsi ini juga menyeret sejumlah terdakwa lainnya. Antara lain mantan sekretariat dewan (Setwan) Wahyuningsih, mantan Ketua DPRD Tamam Syaifuddin, mantan dua wakil ketua DPRD Maksum Amin dan Mochtar Setijohadi.
Hanya saja dari empat terdakwa ini, putusan kasasi dari MA belum turun. "Kita tunggu saja, kasasi yang lainnya," ujar Utoto sapaan akrabnya.
(bdh/bdh)











































