Masih Banyak Sapi Digelonggong Jelang Idul Adha

Masih Banyak Sapi Digelonggong Jelang Idul Adha

- detikNews
Sabtu, 20 Okt 2012 19:12 WIB
Masih Banyak Sapi Digelonggong Jelang Idul Adha
Situbondo - Meningkatnya permintaan sapi potong menjelang Idul Adha dimanfaatkan sebagian pedagang sapi untuk berbuat curang. Para pedagang nakal itu menggelonggong sapinya agar tampak lebih gemuk hingga bisa mendongkrak harga jual.

Ulah pedagang yang demikian menjadi sasaran penertiban aparat kepolisian Situbondo. Aparat Polsek Panarukan merazia ulah nakal pedagang di pasar hewan Desa Sumberkolak, Panarukan.
Selain mengamankan sejumlah bambu peralatan gelonggong, petugas juga memberikan pembinaan kepada pedagang yang tepergok menggelonggong ternaknya.

"Tindakan menggelonggong ternak jelas tidak bisa dibenarkan. Apalagi itu dilakukan untuk menipu pembeli karena sapinya bisa kelihatan lebih gemuk. Makanya, pedagang yang berbuat nakal langsung kami beri pembinaan bersama mantri hewan di pasar, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya," kata Kapolsek Panarukan, AKP Supadi, Sabtu (20/10/2012).

Dari pantauan detiksurabaya.com, kegiatan curang para pedagang sapi itu banyak dilakukan di pasar hewan. Para pedagang menggelonggong ternak sapinya sebelum ditarik ke lokasi penawaran dalam pasar. Ternak-ternak digelonggong dengan air yang mestinya disiapkan untuk memandikan ternak di sudut-sudut pasar. Menggunakan batang bambu, para pedagang memaksa ternaknya meminum air tersebut hingga terlihat lebih gemuk.

Tentu saja ulah curang itu dilakukan untuk mendongkrak harga penjualan sapinya. Apalagi menjelang perayaan kurban, tingkat kebutuhan konsumen terhadap ternak potong meningkat. Kondisi ini juga berpengaruh terhadap harga ternak sapi potong yang ikutan naik.

"Kami sudah tidak kurang memberikan sosialisasi agar pedagang tidak lagi menggelonggong ternaknya. Termasuk di pasar-pasar hewan dan melalui pemasangan spanduk. Tapi kenyataannya tetap saja dan kami tidak punya kewenangan memberikan tindakan," tegas Kepala Dinas Peternakan Situbondo, drh Gaguk Musdijianto.

Menurut Gaguk, tindakan menggelonggong ternak itu nyata-nyata melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


(iwd/iwd)
Berita Terkait