Palak Pemilik Warung, Dua Wartawan Mingguan Digulung

Palak Pemilik Warung, Dua Wartawan Mingguan Digulung

- detikNews
Kamis, 18 Okt 2012 16:41 WIB
Lamongan - Dua wartawan tabloid mingguan terpaksa ditangkap polisi lantaran memeras seorang pemilik warung di sekitar Stadion Surajaya Lamongan, Kamis (18/10/2012).

Mereka yakni Sugiarto (50) warga Kecamatan Glagah Lamongan dan Titik (40) warga Kelurahan Jetis Lamongan. Keduanya tertangkap tangan Briptu Fatkhur Rohman saat meminta uang kepada Muntiasih, warga Deket Kulon RT 02/RW 01 Kecamatan Deket.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keduanya hampir 1 bulan menekan korban meminta uang Rp 2,5 juta sebagai konpensasi kasus yang dialami korban agar tidak dikorankan dan tidak dilaporkan polisi.

Saat ini, Muntiasih sedang terbelit masalah atas ulah tetangganya yang bernama Rhomadoni yang meminjam KTP korban. Alasannya untuk pengajuan kredit di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

KTP-pun diserahkan dan ternyata oleh Romadhoni foto dalam KTP korban discan dan data kependudukannya diganti nama dengan alamat orang lain. Data palsu itu diajukan untuk kredit sepeda motor.

Entah bagaimana ceritanya, tiba–tiba dua oknum wartawan itu datang ke warung Muntiasih dan langsung menunding melakukan tindak pidana memalsukan identitas. Dasar Muntiasih lugu dan tak pengalaman, kedua oknum wartawan meminta uang Rp 2,5 juta sebagai kompensasi agar kasusnya tidak dipermasalahkan.

Lantaran takut, Muntiasih menyanggupi dengan cacatan dicicil. Kesepakatan itu diterima Tatik dan Sugiarto dengan syarat selama jeda mencicil jika mereka datang dan makan di warung korban harus gratis. Terhitung cicilan diserahkan kepada dua pelaku sebesar Rp 500.000.

Dan Kamis siang, dua oknum wartawan datang ke warung dan menagih uang cicilan. Ternyata Muntiasih mulai pintar. Sebelum menyerahkan uang, korban menghubungi anggota Polres Lamongan, Briptu Fatkhur Rohman.

Petugas meluncur ke lokasi dan menyaksikan bagaimana gaya kedua oknum wartawan ini memeras Muntiasih. Saat korban menyerahkan cicilan ke-3 Rp 200 ribu, petugas langsung mengamankannya. Barang bukti uang Rp 200 ribu dan kartu pers serta surat tugas dan sebuah ponsel diamankan petugas.

Keduanya dijerat pasal 368 KUHP dengan tuduhan pemerasan dan diamankan ke Mapolres Lamongan. Hingga berita ini ditulis, kedua oknum wartawan masih dimintai keterangan intensif oleh petugas.

"Kami masih memeriksa mereka, bisa secara hukum terbukti maka akan kami jerat dengan pasal pemerasan," kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Moch Umar Dami.

(fat/fat)
Berita Terkait