Ratna bersama tim kuasa hukumnya langsung mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan JPU gabungan dari Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Banyuwangi. Tim kuasa hukum Ratna menilai dakwaan jaksa tidak tepat.
Dakwaan yang dibacakan secara bergiliran 4 orang JPU gabungan ini yakni, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Firmansyah menjelaskan jika dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi ada pertengahan antara 2006-2007.
"Penyimpangan diduga terjadi karena pada transaksi pelepasan tanah tidak disertakan penetapan harga dari tim taksir harga tanah. Sehingga, terjadi penggelembungan biaya yang dikeluarkan pemerintah daerah. Ganti rugi yang diberikan kepada pemilik tanah lebih kecil dari dana yang dianggarkan Pemda. Ganti rugi yang diberikan kepada pemilik tanah hanya sebesar Rp 60 ribu dan Rp 70 ribu permeter persegi," kata Firmansyah salah satu JPU saat membacakan dakwaan, Senin (15/10/2012).
Jaksa juga menilai kebijakan Ratna dengan melepas lahan dianggap merugikan negara dan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Jaksa juga menjerat Ratna dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 UU Tipikor.
Menanggapi dakwaan jpu, tim kuasa hukum Ratna langsung mengajukan eksepsi dan langsung membacakannya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Roniyus. Dalam eksepsi yang mempunyai tebal 22 halaman itu menyebut jika dakwaan jaksa kabur, tidak cermat dan tidak jelas.
"Sejak awal jaksa mencoba menggiring pemahaman masyarakat dan majelis hakim seolah-olah Ratna sudah bersalah dalam kasus ini. Padahal banyak fakta yang diabaikan jaksa penuntut umum yang mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Oelh karena itu, mohon kiranya Majelis Hakim menerima keberatan kami dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan memerintahkan kepada penuntut umum agar membebaskan terdakwa dari tahanan," katanya dalam ruang sidang.
Sebelumnya, Ratna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung pada 2 Juli 2012 lalu. Mantan Bupati ini sebelumnya ditahan di Rutan Klas I Medaeng setelah ditahan di Rutan Pondok Bambu. Ratna sendiri dalam penyidikannya dijerat pasal berlapis yakni, pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus tersebut, Ratna menjadi Ketua Tim Panitia Pembebasan Lahan Lapangan Terbang. Oleh Ratna, harga lahan ditetapkan Rp 60 ribu per meterpersegi dan pada 2007, berubah Rp 70 ribu per meter persegi pada pertengahan 2006.
Sedang dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penetapan harga lahan tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 36/2006, tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penetapan harga dinilai tidak berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP) dan tanpa tim penaksir. Alhasil, akibat ulah Ratna cs itu, negara dirugikan Rp 19,7 miliar.
(/)










































