Dalam orasinya, mereka mengecam DPR RI seakan melemahkan KPK dalam revisi Undang-Undang KPK. "Kami khawatir ada pelemahan melalui undang-undang tersebut dan terlihat ini pesanan yang tersistematis," teriak pendemo.
Koordinator aksi Didiet Fibrian melihat beberapa pelemahan di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 itu dengan merevisi 19 pasal. Salah satu pasal yang akan diperlemah oleh DPR RI yakni di pasal 12 ayat 2 mengenai penyidik KPK yang terlebih dahulu harus meminta izin ke lembaga pengadilan jika ingin melakukan penyadapan.
"Ini merupakan tindakan melemahkan KPK sebagai lembaga harapan rakyat dalam memberantas korupsi," tutur Didiet.
Massa mengancam akan menggelar aksi lebih besar jika DPR tetap merevisi Undang-Undang KPK tersebut, bersamaan juga pendemo menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhono mencopot Kapolri Timor Pradopo dari jabatannya.
Di sela aksi massa ditemui Asisten II Pemerintah Kota Malang Tarmin. Kepada pendemo Tarmin menyampaikan dukungannya mewakili Pemkot Malang.
(fat/fat)










































