Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kepanjen telah memvonis Ali Khosim pemilik PR Gudang Baru yang berlokasi di Jalan Probolinggo, Kepanjen, Kabupaten Malang, itu 9 bulan.
Ribuan buruh pabrik mengular menyambut kedatangan mantan Menteri Hukum dan HAM, Senin (8/10/2012) siang. Menurut Yusri, putusan PN Kepanjen gagal di mata hukum.
Sebab, tidak memberikan perintah penahanan atau eksekusi terhadap terdakwa. "Putusan itu gagal demi hukum, karena tidak ada perintah penahanan," tegas Yusril kepada wartawan di PR Gudang Baru.
Yusril menambahkan, PR Jaya Makmur memproduksi rokok sesuai dengan rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM. Sementara Gudang Garam memperkarakan obyek pokok yang telah ditiru oleh Gudang Baru.
Seharusnya, lanjut dia, gugatan dilayangkan kepada Dirjen HAKI sebagai pihak yang mengeluarkan surat keputusan tersebut. "Seharusnya Dirjen HAKI yang digugat," jelas Yusril.
Yusril menambahkan, pihaknya belum memikirkan untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang diyakini dirinya akan berbuah kemenangan.
Dirinya lebih memilih untuk menyelesaikan polemik ini dengan mendatangi PN dan Kejari Kepanjen menanyakan atas putusan tersebut. "Kami belum tentukan sikap, mungkin beberapa nanti. Karena kasus ini gagal demi hukum," tegasnya.
(bdh/bdh)