KPUD Batu Digugat ke MK

KPUD Batu Digugat ke MK

- detikNews
Rabu, 03 Okt 2012 17:50 WIB
KPUD Batu Digugat ke MK
Batu - Pilkada Kota Batu kemarin menyisakan masalah. Rencananya, KPUD akan digugat tiga pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan Abdul Majid-Kustomo, Suhadi-Suyitno, dan Gunawan-Sundjojo itu direspon KPUD dengan mempersiapkan kuasa hukum profesional.

"Soal pengacara masih kita bahas, siapa yang ditunjuk," ujar Ketua KPUD Kota Batu Bagyo Prasasti Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/10/2012).

Bagyo mengaku, telah menerima surat registrasi dari Mahkamah Konstitusi melalui faksimili. Surat berisi registrasi perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tertanggal 2 Oktober. Dijadwalkan persidangan perdana bakal diselenggarakan Tanggal 8 Oktober 2012 mendatang.

Dalam gugatannya, ketiga calon memperkarakan KPUD Kota Batu yang menetapkan pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso menjadi pasangan calon Wali Kota Batu nomor 4.

Mereka menilai pasangan calon tak memenuhi syarat dan penetapan itu dianggap cacat hukum.

KPUD sendiri tengah menyiapkan berkas dan materi untuk digunakan dalam pembelaan di sidang perdana Mahkamah Konstitusi.

"Materi perkara bakal dikaji oleh tim pengacara," ungkap Bagyo.

Kuasa hukum ketiga calon Setyo Eko Cahyono dalam gugatan yang didaftarkan 26 September 2012 menyebutkan ada upaya terstruktur, tersistematis, dan masif menghambat penyelenggaraan Pilkada.

Diantaranya, Pemerintah Kota Batu menarik empat pejabat administrasi dan 14 staf KPU Batu. "Selain itu pencairan dana tahap kedua dibatalkan," tuturnya terpisah.

Ia menambahkan, saat rapat pleno menentukan sikap KPUD terkait putusan PTUN Surabaya sejumlah komisioner mendapat tekanan dan intimidasi.

Puluhan massa menggelar aksi demonstrasi, membalikkan meja dan menghancurkan kaca gedung KPUD Batu.

(fat/fat)
Berita Terkait