Keduanya merupakan residivis kasus berbagai kasus pencurian. Iwan salah satu seorang residivis kambuhan yang pernah mendekam dipenjara tahun 2008 lalu atas kepemilikan senjata api rakitan.
"Pelaku melawan saat ditangkap," terang Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Malang Iptu Heryanto, Rabu (3/10/2012).
Menurut Heryanto, seorang pelaku lain ditangkap yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Adalah Hartono (48), warga Desa Gendol, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.
"Seorang penadah juga kita amankan," tutur Heryanto.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku mencuri mobil Grand Max nopol N 9014 GC milik Ngaminten warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Poncokusumo. Kendaraan itu dicuri saat diparkir depan rumah korban Tanggal 8 September 2012 dini hari.
"Yang nyopir saya. Yang bagian dorong Sariman," terangnya.
Dalam aksinya, mereka memecah kaca jendela mobil dan mendorongnya untuk menjauhi rumah korban. Selanjutnya, mobil dibawa kabur ke Banyuwangi.
(fat/fat)










































