Laporan ini disampaikan resmi yang diwakili Baihaqi selaku Sekretaris DPC PKB Kota Pisang ini ke Mapolres Lumajang di Jalan Alun-Alun Utara.
Dari pantauan detiksurabaya.com, Sekretaris DPC PKB Lumajang Kepengurusan H Ali Mudhori ini mendatangi kantor polisi, dengan laporan tindak pidana pembohongan publik yang dituding telah dilakukan salah seorang anggota komisioner KPU Lumajang karena telah merugikan.
"Yang kami laporkan adalah Komioner KPU Lumajang Amin Bawazier karena telah mengeluarkan pernyataan yang berkaitan dengan persoalan PKB. Ada penyataan yang menimbulkan kebohongan publik, karena membuat pernyataan bahwa KPU Lumajang sudah ada surat remi dan konsultasi dengan KPU Pusat. Kita sudah konsultasikan hal itu dengan DPC dan DPP, ternyata tidak ada bukti yang disampaikan itu," kata Baihaqi.
Laporan ini, kata Baihaqi, didasarkan atas proses verifikasi parpol yang dilaksanakan KPU Lumajang yang sejauh ini tidak menverifikasi SK (Surat Keputusan) Kepengurusan DPC PKB Lumajang yang diajukan H Ali Mudhori hasil Mucab Ke-III lalu.
"Hari Senin nanti, laporan ini akan diproses. Tadi kita sudah melapor ke Polres Lumajang, sekaligus konsultasi ke berbagai pihak. Baik ke KPU Pusat dan Provinsi dan semua yang dismapaikan KPU Lumajang melalui pernyataan Amin Bawazier adalah kebohongan publik," tegas Baihaqi.
Sementara Amin Bawazier, Komisioner KPU Kabupaten Lumajang saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menyatakan untuk persoalan ini non comment terlebih dulu.
"Apa yang saya sampaikan, ada lqandasar aturannya. Untukj itu, kita secra kelembagaan akan menyampaikan ini melalui lembaga juga. Sementara ini, saya non comment dululah. Nanti, kalau sudah ada proses yang kita lakukan secara kelembagaan akan saya sampaikan," kata Amin Bawazier.
(fat/fat)










































