Dijebloskan Sel Lapas Bojonegoro, Pengacara Joki Napi Umbar Senyuman

Dijebloskan Sel Lapas Bojonegoro, Pengacara Joki Napi Umbar Senyuman

Ainur Rofiq - detikNews
Selasa, 25 Sep 2012 22:32 WIB
Dijebloskan Sel Lapas Bojonegoro, Pengacara Joki Napi Umbar Senyuman
Bojonegoro - Setelah menjadi buronan, Hasnomo akhirnya dijebloskan sel Lapas Kelas II Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (25/9/2012) malam.

Sebelum dijebloskan ke sel lapas, pengacara yang terlibat kasus pertukaran napi ini dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan pengawalan cukup ketat. Pengacara senior ini tetap mengubar senyum kepada wartawan yang menantinya sejak petang.

Hasnomo yang menjadi pelarian selama ini ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Kejaksaan Agung di kawasan Siwalankerto, Surabaya, pada Pukul 17.00 Wib. Sebelumnya tim gabungan itu menguntit kendaraan Nissan Livina yang dikendarai Hasnomo sejak dari Tol Dupak.

Sebelum dikeler ke Lapas kelas II yang berada di Jalan Diponegoro, terpidana kasus pertukasan atau joki napi ini dimintai keterangan serta diambil sidik jarinya oleh petugas Polres Bojonegoro.

Kepada wartawan, Hasnomo yang didakwa terlibat pertukaran napi kasus pupuk bersubsidi itu mengaku sengaja tidak pernah bersedia memenuhi panggilan Kejari Bojonegoro karena proses hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) kasusnya sedang diajukan.

"Saya masih masih mengajukan PK, jadi saya tidak mau datang dulu," kata Hasnomo.

Sementara itu Kajari Bojonegoro Tugas Utoto, merasa lega karena Hasnomo yang selama ini merupakan buron telah berhasil ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan agung.

"Ya hutang saya akhirnya terbayar, karena selama ini rekan-rekan wartawan selalu menanyakan keberadaan terpidana Hasnomo," jelas Tugas Utoto.

Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi terpidana Kasiem yang meringkuk di dalam sel Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro, 27 Desember 2010 lalu.

Dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.

Pengacara kasus pertukaran napi ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), Hasnomo dijatuhi pidana penjara selama 18 bulan. Putusan MA ini lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman selama 7 bulan penjara.

Sehingga masih ada sisa 11 bulan lagi hukuman yang harus dijalani mantan Ketua Peradi Bojonegoro ini.

Setelah menjalani hukuman selama 7 bulan, Hasnomo bebas pada Agustus 2011, pasalnya masa tahanan terdakwa sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tinggi telah habis.

(gik/gik)
Berita Terkait