Pengacara Ditangkap di Jalan Raya, Diduga Terlibat Joki Napi di Bojonegoro

Pengacara Ditangkap di Jalan Raya, Diduga Terlibat Joki Napi di Bojonegoro

- detikNews
Selasa, 25 Sep 2012 18:09 WIB
Pengacara Ditangkap di Jalan Raya, Diduga Terlibat Joki Napi di Bojonegoro
Surabaya - Tim Gabungan Kejati Jatim, Kejari Bojonegoro dan Kejaksaan Agung meringkus Hasnomo di Siwalankerto setelah melakukan penguntitan. Pengacara ini diduga terlibat dalam kasus penukaran narapidana atau joki di LP Bojonegoro.

Informasi yang dihimpun detiksurabaya.com, tim gabungan dengan mengendarai 5 mobil membuntuti targetnya sejak dari Gate Tol Dupak.

Saat itu mobil Grand Livina merah tua nopol L 1858 -- yang dikendarai Hasnomo bersama kawannya sempat turun di Gate Tol Dupak menuju arah Pasar Turi, namun mendadak Livina kembali masuk tol arah Waru Sidoarjo. Mobil Hasnomo turun di gate tol Pagesangan, Masjid Agung Al Akbar lalu ke arah Jalan Ahmad Yani.

Menurut sumber, tim gabungan yang tak ingin buruannya lepas langsung melakukan penangkapan buron Kejari Bojonegoro saat di kawasan Siwalankerto, Surabaya.

Kasi Penkum Kejati Jatim Mulyono yang dikonfirmasi detiksurabaya.com, membenarkan adanya penangkapan Hasnomo.

"Iya benar," jawab singkat Mulyono melalui sambungan telepon, Selasa (25/9/2012).

Hasnomo ditangkap oleh tim gabungan sekitar pukul 17.00 Wib. Rencananya Hasnomo yang terlibat proses pertukaran napiini akan dikirim ke Kejari Bojonegoro malam ini.

"Nanti di bawa ke Bojonegoro," jelas Mulyono.

Sementara Hasnomo yang ditemui di Kantor Kejati Jatim, Jl Ahmad Yani, mengaku sudah mengetahui dirinya dibuntuti petugas sejak dari gate tol Dupak.

"Saya sudah tahu kalau diikuti," jawabnya singkat.

Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro, 27 Desember 2010 lalu.

Dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.

Hasnomo sebagai pengacara Kasiem diduga terlibat dalam proses joki napi itu. Hasnomo sempat dalam pencarian setelah ditetapkan sebagai tersangka.


(gik/gik)
Berita Terkait