Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polres Malang Kota. Dalam laporannya korban membayar uang Rp 8 juta untuk mendapatkan ijazah Strata 1.
"Tersangka berbohong dengan mengiming-imingi korban ijazah," kata Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP James Hutajulu saat gelar perkara di mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (24/9/2012).
Dalam aksinya, lanjut James, pelaku mencari korban secara acak, kemudian menawarkan ijazah tanpa harus duduk di bangku kuliah. Tawaran pelaku rupanya banyak mendapatkan minat puluhan korbannya.
"Jadi menawarkan ijazah tanpa harus kuliah atau sekolah dulu," sambung James.
Menurut James, pelaku mengaku memiliki jaringan di sejumlah perguruan tinggi di Malang, untuk menipu korbannya. "Tapi setelah uang diberikan, pelaku kemudian kabur," tutur James.
Berbekal ciri-ciri serta keterangan korban, petugas akhirnya bisa membekuk tersangka bersama sejumlah barang bukti. Saat pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil menipu untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(fat/fat)











































