Mereka diamankan saat bekerja di areal PLTU Sudimoro. Dari penggerebekan, polisi juga menyita 3 dump truk jenis tronton dengan tanki penuh solar.
Kasubbag Humas Polres Pacitan, AKP Wahyu Satrio Widodo mengatakan, terungkapnya praktek ilegal itu bermula dari laporan masyarakat. Diakuinya, polisi butuh waktu sedikitnya 3 hari untuk menyanggong ulah nakal mereka. Sebab, truk-truk itu biasa mengisi solar saat jam sepi.
Setelah mengantongi data awal, polisi berpakaian preman pun lantas menguntit konvoi truk sejak dari wilayah Kabupaten Trenggalek. Tak terkecuali, saat truk berhenti di salah satu SPBU, petugas terus memantau gerak-gerik awaknya. Selanjutnya, petugas mengikuti truk hingga ke area PLTU Sudimoro.
"Informasinya, kegiatan itu sudah berlangsung sekitar 2,5 bulan. Truk-truk itu bertugas mengangkut batu bara dari kapal tongkang ke penampungan PLTU," terang AKP Wahyu Satriyo Widodo kepada wartawan di kantornya, Jl. Ahmad Yani, Pacitan, Minggu (23/9/2012) siang.
Terkait keterlibatan kedua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Wahyu mengaku penyidik masih terus melakukan pengembangan. Pemeriksaan sementara, keduanya berperan menyuruh pengemudi membeli solar bersubsidi di SPBU sekaligus penyandang dananya.
Selama proses pemeriksaan, barang bukti berupa 3 tronton merk Hino diamankan di halaman Gedung Graha Bhayangkara, Polres Pacitan. Sedangkan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi pun telah menyiapkan jerat hukum pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang tata niaga migas.
Jika terbukti bersalah, mereka diganjar maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, mereka juga wajib membayar denda paling banyak Rp 60 miliar.
"Sebenarnya sejak PLTU mulai dibangun, kita terus-terusan memberikan sosialisasi kepada semua pihak. Tapi ternyata hal yang sama sering terulang," imbuh mantan Kapolsek Ngadirojo tersebut.
(fat/fat)











































