"GM FKPPI Jatim menyambut turunnya keputusan sidang sengketa Pilkada Batu. Dalam amar putusannya, hakim memutuskan penetapan KPUD Batu cacat hukum dan harus dicabut dan dikeluarkan penetapan KPU baru, yang didalamnya juga mengesahkan pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso," ujar Ketua GM FKPPI Jatim, Agoes Soejanto, Kamis (20/9/2012).
Ia menegaskan, dengan adanya amar putusan tersebut, KPUD Batu tidak lagi tuli dan buta akan adanya fakta hukum tersebut. "KPUD Batu segera melaksanakan putusan hakim," tuturnya.
Agoes mengatakan, anggotanya tidak terima, apabila Eddy Rumpoko (ER) yang juga Dewan PenasehatGM FKPPI Jatim didzolimi dan tidak bisa mencalonkan sebagai Cawali Batu, sesuai dengan amar putusan hakim PTUN.
"Kami akan melakukan pendudukan Kantor KPUD Batu hingga KPU memenuhi amar putusan tersebut," tegasnya.
Ia berharap, agar KPUD Batu tidak berpolitik. Pasalnya, hakim PTUN sudah jelas menyatakan KPU telah cacat hukum dan cacat prosedur.
"KPUD Batu harus tahu diri. KPU jangan berpolitik. Kalau mau berpolitik, silahkan masuk parpol saja," cetusnya.
(roi/bdh)











































