Gugatan Eddy Rumpoko ini didatarkan oleh PDIP sebagai partai pengusung, karena pencalonan walikota incumbent ini 'digagalkan' oleh KPUD Batu.
"Dalam putusan ini, Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso dinyatakan sah dan bisa mengikuti Pemilukada 2012," kata Majelis Hakim PTUN Esau Ngefak, saat membacakan putusan gugatan, di PTUN Surabaya Jalan Letjen Sutoyo, Medaeng, Sidoarjo, Kamis (20/9/2012).
Eddy Rumpoko dimenangkan gugatannya, karena hakim menolak semua keberatan yg diajukan KPUD. Antara lain terkait kewenangan pengadilan untuk mengadili, salah alamat dan kurang pihak, dan gugatan tak jelas.
Hakim dalam amar putusannya mewajibkan KPUD agar memasukkan Eddy Rumpoko sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat. Hakim juga menyatakan membatalkan dan mencabut surat keputusan tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat.
Sementara, Yunus Susanto, kuasa hukum KPU mengatakan belum mengambil keputusan apakah akan banding atau menerima atas keputusan majelis hakim yang telah memenangkan gugtan Eddy Rumpoko. "Saya perlu berkoordinasi dulu dengan KPU," katanya. Yunus juga menyatakan sangat menghargai putusan hakim.
(bdh/bdh)










































