Ada yang menarik saat proses eksekusi, yakni kendaraan yang membawa Santoso bukan kendaraan tahanan melainkan kendaraan dinas. Semula petugas eksekusi sempat menyiapkan kendaraan tahanan warna hijau, tapi saat akan berangkat kemudian ditukar dengan Honda CRV Nopol S 1234 AP.
"Ini kendaraan dinas yang lama, biasanya hanya digunakan sidang korupsi di Surabaya," kata salah satu staf kejaksaan.
Beberapa menit kemudian Santoso turun bersama pengacaranya, Herman Susilo. Namun tidak ada komentar keluar dari mulut terpidana perkara korupsi APBD 2007. Para pengawal dengan sigap membawa masuk Santoso ke dalam mobil, lalu meluncur ke Lapas di Jalan Diponegoro.
Lagi-lagi Santoso enggan berkomentar saat sejumlah wartawan menghadangnya di depan pintu lapas.
Secara terpisah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Musleh Rahman mengatakan sudah melakukan tugas eksekusi. Mulai hari ini Santoso menjalani hukuman penjara.
"Biar menjalani hukumannya dulu, masalah denda dan uang pengganti nanti akan kita bicarakan lebih lanjut," kata Musleh Rahman.
Menindaklanjuti putusan MA No 636 dalam perkara korupsi APBD 2007 Rp 6 M. Santoso diganjar hukuman 5 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu MA juga meminta Santoso mengembalikan kerugian negara Rp 3,4 M.
(fat/fat)











































