Tersangka Kerusuhan Sampang Menjadi Tiga Orang

Tersangka Kerusuhan Sampang Menjadi Tiga Orang

Norma Anggara - detikNews
Jumat, 07 Sep 2012 12:52 WIB
Surabaya - Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru terkait kerusuhan yang terjadi di Sampang. M ditetapkan sebagai tersangka ketiga setelah Rois dan Salikin.

Polda Jawa Timur sebelumnya menetapkan Rois dan Salikin sebagai tersangka. Sama seperti Rois dan Salikin, tersangka ketiga berinisial M ini juga ditangkap di rumahnya di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang.

"Sama seperti Salikin, M juga akan dijerat dua pasal. M dijerat dengan pasal 170 tentang pengerusakan dan pengeroyokan serta pasal 187 KUHP tentang pembakaran disengaja yang membahayakan nyawa," kata Kombes Pol Hilman Thayib saat dihubungi detiksurabaya.com, Jumat (7/9/2012).

Pria yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jatim ini juga menjelaskan, M terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Peran Salikin dan M yang ditangkap terakhir ini, lanjut Hilman, adalah merusak dan membakar rumah-rumah warga. Salikin dan M sudah ditahan dan akan dipindahkan dari Polres Sampang ke tahanan Mapolda Jawa Timur.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan Rois yang merupakan adik Tajul Muluk pemimpin kelompok Syiah Sampang sebagai tersangka provokator kerusuhan yang terjadi di Sampang pada Minggu (26/8/2012).

Tersangka Rois dijerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan, Junto pasal 556 tentang upaya membantu dan menyuruh terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan, pasal 334 tentang merampas kemerdekaan orang lain dan pasal 338 tentang pembunuhan.

Konflik Sampang yang terjadi di Dusun Nangkrenang, ini dipicu masalah pribadi dan asmara. Konflik ini menyebabkan 2 orang korban tewas, 7 orang terluka dan 37 rumah ludes terbakar.

(bdh/bdh)
Berita Terkait