Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan, Salikin ditangkap di rumahnya Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Omben, Kabupaten Sampang, Madura. Salikhin ditangkap bersama 7 orang lainnya pada 4 September 2012 pukul 03.00 WIB.
"Salikin ini orang kedua setelah Rois adik kandung dari Tajul Muluk, pimpinan pengikut muslim Syiah di Sampang, yang merupakan otak provokasi," kata Kombes Pol Hilman Thayib, Rabu (5/9/2012).
Salikin, lanjut Hilman, juga merupakan DPO kerusuhan Syiah di Sampang pada Desember 2011 lalu.
"Dia (Salikin) juga DPO pada kerusuhan di Sampang Desember 2011," terang Hilman.
Bila Rois dijerat 5 pasal sekaligus, Salikin dijerat 2 pasal. Pria asli Desa Omben ini dikenai pasal 170 KUHP tentang peroyokan dan pasal 187 KUHP ayat (1C/2C) tentang pembakaran, peledakan atau banjir secara sengaja.
"Salikin terancam hukuman 12 tahun penjara," tutup Hilman.
Diberitakan sebelumnya, Rois adik kandung Tajul Muluk ditetapkan menjadi tersangka provokator atas kerusuhan massa di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Minggu (26/8/2012).
Kerusuhan yang dipicu masalah keluarga dan asmara ini mengakibatkan 2 orang tewas, dan 5 orang luka-luka serta 37 rumah dibakar.
(nrm/bdh)










































