Dugaan Korupsi Tanah Jatilengger Rp 1,3 Miliar akan Digelar Perkara

Dugaan Korupsi Tanah Jatilengger Rp 1,3 Miliar akan Digelar Perkara

Avian - detikNews
Senin, 03 Sep 2012 19:45 WIB
Surabaya - Dugaan korupsi tukar guling tanah Jatilengger senilai Rp 1, 3 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui nilai kerugian keuangan negara.

Muncul dugaan kuat Bupati Blitar Herry Noegroho terlibat dalam pelepasan aset negara yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,3 miliar.

Kajari Blitar, TB Silalahi membenarkan minggu ini pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus yang telah merugikan keuangan negara tersebut.

Saat ini pihaknya masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti terhadap sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam upaya pelepasan aset tanah negara tersebut.

"Gelar perkara akan tetap kami laksanakan pada minggu ini, sebab kerugian yang terjadi pada kasus Jatilengger tersebut nyata menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 1 Milyar," kata TB Silalahi saat di kantor DPRD Kabupaten Blitar, Senin (3/9/2012).

Dia menjelaskan dengan melakukan gelar perkara akan diketahui secara jelas keterlibatan sejumlah pejabat dalam penyelewengan tanah negara itu.

"Kami masih akan memintai keterangan beberapa saksi lagi, setelah itu baru kita ekspos dan kita lihat untuk penetapan tersangkanya," tuturnya.

Kasus pengadaan tukar guling tanah Jatilengger tersebut mencuat sejak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis adanya pelepasan aset tanah Jatilengger di kecamatan Ponggok seluas 20 ha dinilai melanggar aturan pada tahun 2011 lalu.

Pelepasan aset tanah milik pemkab Blitar tersebut diduga melibatkan Bupati Blitar, Herry Noegroho dan sejumlah pejabat di lingkungan DPRD Kabupaten Blitar. Hilangnya aset negara tersebut dilakukan tanpa prosedur aturan hukum yang jelas dengan persetujuan lembaga DPRD melalui sidang paripurna.

Tanah seluas 20 Ha tersebut digarap pengembang Perumahan PT Bina Peri Permai (BPP) asal Malang untuk dibangun 150 rumah dan 15 rumah toko (Ruko). Awalnya Pemkab Blitar akan mendapatkan kompensasi senilai Rp 1,3 miliar dengan rincian harga tanah dihargai Rp 840 juta dan 460 juta merupakan penjualan tanah untuk perumahan.

Lokasi tanah sendiri berada di daerah aliran Sungai Bladak yang merupakan kantong lahar Gunung Kelud. Sementara itu Bupati Blitar Hery Noegroho mengaku jika kasus tanah tersebut telah selesai dan tidak akan dilakukan gelar perkara oleh Kajari Blitar. Dia menjelaskan jika semua kerugian negara telah dikembalikan oleh pengembang pada Pemkab Blitar.

"Semua kerugian itu sudah dikembalikan kemarin," tukasnya.

Hery berharap dengan adanya pengembalian nilai kerugian tersebut Kajari Blitar tidak akan melakukan gelar perkara menyangkut lepasnya aset tanah Jatilengger. Meski begitu Herry enggan menyebutkan berapa nilai pengembalian kerugian yang telah disetorkan pada kas negara tersebut.

(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini