Langkah tegas dilakukan Satpol PP Kota Malang menindak tower tak berizin itu. Seperti di Jalan Johar Kecamatan Sukun, dan Jalan Bulutangkis, serta di Jalan Melati Kecamatan Lowokwaru.
"Pemilik harus memperpanjang IMB, kalau mau beroperasi lagi," ujar Kepala Satpol PP Diana Ina kepada wartawan di Balaikota Malang Jalan Tugu, Jumat (31/8/2012).
Diana mengaku selain tiga tower tersebut, pihaknya menduga kuat masih banyak tower yang belum memperpanjang atau mengajuk IMB maupun HO.
"Keyakinan kami, banyak tower tak ber-IMB," tegasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Tri Widyani mengaku, pemilik tower bermasalah sudah berjanji untuk menyelesaikan administrasi. Karena sejumlah tower masih berstatus baru atau berpindah kepemilikan.
"Mereka janji selesaikan administrasi," akunya terpisah.
Yani memastikan, pihaknya bakal tak mengeluarkan izin baru bagi pendirian tower di Kota Malang. "Lebih baik numpang saluran," ucapnya.
(fat/fat)











































