Pengosongan Rumdin di Kodam V Brawijaya Dinilai Langgar HAM

Pengosongan Rumdin di Kodam V Brawijaya Dinilai Langgar HAM

Zaenal Effendi - detikNews
Rabu, 29 Agu 2012 18:46 WIB
Surabaya - Komnas HAM menilai eksekusi paksa 8 rumah dinas di Taman Hayam Wuruk yang dilakukan Kodam V Brawijaya melanggar HAM. Kasus ini akan segera dilaporkan ke Menkopolhukam dan Panglima TNI agar segera diambil tindakan.

Pelanggaran ini terjadi, karena pihaknya melihat dalam proses pengosongan rumah dilakukan dengan kesewenang-wenangan.

"Ini sudah jelas dan saya berani memastikan ada pelanggaran HAM kesewenang-wenangan yang ditujukan kepada warga sipil," kata Hesti Armiwulan kepada wartawan usai menemui pengungsi eksekusi paksa di pendopoo Taman Hayam Wuruk Surabaya, Selasa (29/8/2012).

Komisioner Komnas HAM ini menambahkan, kesewenang-wenangan itu dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan warga yang menjadi korban.

"Harusnya kan bisa diselesaikan dengan cara persuasif," imbuhnya.

Untuk mengatasi hal ini, Hesti mengaku pihaknya segera berkoordinasi dengan Menkopolhukam dan Panglima TNI untuk membicarakan masalah penggusuran paksa yang dilakukan oleh Kodam V Brawijaya.

"Ini ada dua hal yg kita lihat secara berbeda pertama soal status tanah. Keduanya saling klaim. Saya kira kasus tanah ini harus diselesaikan menggunakan secara hukum.Yang kedua soal kesewenang-wenangan yang akan kita tangani," jelasnya.

Hesti mengaku sudah mengirim surat ke Pangdam V Brawijaya agar tidak melanjutkan pengosongan rumah yang diklaim sebagai rumah dinas. Di sisi lain warga mengklaim jika rumah tersebut bukanlah rumah dinas.

"Ada 42 rumah dinas yang akan dikosongkan. Yang sudah diskosongkan ada 8 rumah. Apalagi sekarang proses hukumnya masih berjalan alias belum ada keputusan hukum sehingga kita kirim surat ke Pangdam agar tidak melanjutkan terlebih dulu," tandas Hesti.

(ze/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini