Kabid Humas Polda Jatim menegaskan tersangka R dijerat lima pasal sekaligus, yaitu pasal 170 tentang pengeroyokan Jontu Pasal 556 tentang upaya membantu dan menyuruh terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan, Pasal 334 tentang Merampas kemerdekaan orang lain dan pasal 338 tentang pembunuhan.
"Untuk memudahkan proses pemeriksaan, tersangka R dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim," kata Kombes Pol Hilman Thayib di Mapolda Jatim, Rabu (29/8/2012).
"R dijerat 5 pasal sekaligus. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara," tambah dia.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti. Seperti ponsel, senjata tajam dan batu dari rumah R.
"Polisi sudah punya barang bukti, ponsel, ratusan senjata tajam yang disimpan dalam karung-karung dan batu gunung," terang Hilman.
Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengumumkan 7 dari 8 orang ditangkap pada kerusuhan di Sampang. Hingga hari ini masih satu orang yang statusnya meningkat menjadi tersangka, yakni berinisial R.
R diduga menjadi provokator atas kerusuhan massa di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Minggu (26/8/2012). Kerusuhan yang melibatkan antara pengikut Syiah dan kelompok Sunni ini mengakibatkan 2 orang tewas, dan 5 orang luka-luka.
Sebanyak 37 rumah warga juga ludes dibakar massa. Hingga saat ini sekitar 235 warga masih menjadi pengungsi di tennis indoor GOR Sampang.
Diberitakan sebelumnya, kerusuhan massa antara pengikut Syiah dan kelompok Suni pecah di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Minggu (26/8/2012) siang kemarin. Bentrok yang menjatuhkan 2 korban tewas ini bermula dari cekcok yang terjadi antara santri pengikut Syiah dengan sekelompok Sunni.
Mobil para santri yang hendak keluar dari Sampang itu dihadang dalam perjalanannya ke Bangil. Peristiwa ini semakin memanas ketika salah seorang anggota kelompok Sunni itu terkena bom bondet yang berisi gotri. Bom itu sendiri ditanam sebagai ranjau di areal rumah para pengikut Syiah.
Sebenarnya kasus ini berawal dari masalah keluarga dan asmara. Masalah keluarga ini melibatkan Tajul Muluk dan Rois yang merupakan kakak beradik. Awalnya, kedua-duanya merupakan pengikut syiah. Namun, keduanya terlibat cinta segitiga dengan seorang perempuan. Dalam perkembangannya, Rois kemudian keluar dari syiah.
"Sebenarnya kasus ini bermula dari dua orang bersaudara yang sama-sama Syiah, sama-sama ke pondok pesantren lalu sama jatuh cinta kepada seorang gadis yang sama. Sehingga yang satu menyatakan keluar dari Syiah-nya, lalu memprovokasi orang-orang yang tidak tahu apa-apa antara Syiah-Sunni," tutur Mahfud MD, tokoh Madura yang saat ini menjabat ketua MK.
(nrm/bdh)











































