AKBP Kasero Manggolo Masih Tugas Sebagai Kapolres Kediri

Anak Buah Salah Tangkap

AKBP Kasero Manggolo Masih Tugas Sebagai Kapolres Kediri

- detikNews
Rabu, 29 Agu 2012 09:14 WIB
Surabaya - Meski sudah dicopot, namun AKBP Kasero Manggolo masih tetap menjalankan tugas sehari-harinya sebagai Kapolres Kediri. Pasalnya, pengganti Kasero belum diputuskan Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Hilman Thayib menyebutkan jika Kasero dimutasi demosi karena kasus salah tangkap dan kekerasan yang dilakukan anak buahnya dalam penyergapan tersangka kasus narkoba pada Minggu (19/8/2012). Mutasi demosi itu proses pemindahan anggota Polri dari suatu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah.

Namun, Kasero tidak langsung bisa dipindahtugaskan karena jabatannya tergolong strategis. "Untuk mutasi pamen memang harus lewat Mabes Polri," kata Kombes Pol Hilman Thayib, Rabu (29/8/2012).

Pengganti Kasero, lanjutnya, masih akan diusulkan oleh bagian personel ke Kapolda Jatim. Kemudian, Kapolda Jatim akan mengajukannya ke Mabes Polri.

Karena alasan inilah, Kasero Manggolo hingga saat ini masih menjalankan tugas sebagai Kapolres Kediri.

Hilman juga masih belum bisa memprediksi kemana Kasero bakal dipindah. Hingga kemarin, Hilman mengaku belum mendapat informasi rencana pemindahan Kasero.

Sementara, untuk 10 polisi Kediri yang juga dikenai sanksi, bisa langsung dimutasi. Cukup dengan surat keputusan Kapolda, mutasi bisa berjalan.

"Nanti kalau keputusan Kapolda turun akan segera diketahui," tambah Hilman.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres kediri AKBP Kasero Manggolo divonis bersalah dalam kasus salah tangkap warga Kediri, Mintoro (35) pada Minggu (19/8/2012) lalu. Selain kapolres, 10 anakbuahnya juga terkena mutasi demosi.

AKP Totok Budihartono Kasatreskrim Narkoba dan Ipda Sugeng Sunaryo BKO Satreskrim Polres Kediri mendapat sanksi adminitratif berupa rekomendasi dicopot dari jabatan atau dimutasi demosi.

Sementara 8 anggota Satreskoba yang ikut dimutasi adalah Aiptu Muhjai, Aipda Sugeng Winarso, Bripka Tri Bintoro, Brigadir Satria W, Brigadir Yudi Setiawan, Brigadir Bayu Ragil, Brigadir Agus Pujiono dan Briptu Wahyudi Agus.

Mereka juga dikenai disanksi untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, tes kejiwaan, keagamaan dan pengetesan profesi sekurang-kurangnya satu minggu, dan paling lama satu bulan serta sanksi adminitratif dipindahtugaskan di tempat yang berbeda.

(nrm/gik)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.