"Tersangka berhasil kita tangkap tanpa perlawanan. Dia merupakan residivis Polda Jatim tahun 1995 lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Luwi Nur Wibowo, Senin (27/8/2012).
Menurutnya, uang yang diedarkan oleh tersangka adalah uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu. Untuk mencetak uang itu, uang asli discan dan dicetak menggunakan mesin printer berkualitas tinggi dengan kertas jenis HVS.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menukarkan pecahan uang asli beberapa juta dan upal ratusan ribu diselipkan di dalamnya untuk mengelabuhi korban. Pelaku juga beraksi di beberapa kota di Jawa Timur.
Polisi berhasil menangkapnya setelah kepergok menukarkan upal di Alun-Alun Kota Mojokerto. Setelah berhasil diinterogasi beberapa saat, polisi langsung mengajak ke rumahnya untuk menunjukkan cara pembuatan.
Di rumahnya, polisi menemukan mesin pencetak upal dan puluhan lembar siap edar. Barang bukti diantaranya meliputi 2 unit mesin printer, 51 lembar pecahan 20 ribu, 15 lembar pecahan 10 ribu, tinta warna, 7 lembar pecahan 10 ribu belum sempat terpotong. Serta dua stempel bergambar tokoh pahlawan dalam uang palsu.
"Kertas yang dipakai menyerupai kertas HVS. Hal itu membuat upal terasa kasar dan warnanya sedikit buram,” bebernya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 244 dan pasal 254 KUHP tentang peredaran dan pembuatan upal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(fat/fat)










































