Sepulang sekolah di salah satu SMP, SP (13) menonton televisi di ruang keluarga. Saat itu, rumah sepi. Pasalnya, ibu korban sedang berbelanja ke Pasar Baturetno, Wonogiri, Jateng. Di dalam rumah hanya ada pelaku dan korban.
Awalnya, pelaku mengajak korban ngobrol. Korban pun menyahut dengan jawaban sekedarnya. Kedua makhluk berlainan jenis lantas berbincang seputar kebutuhan sehari-hari.
Tanpa curiga, korban menjawab tiap pertanyaan pelaku dengan kalimat santun dalam Bahasa Jawa halus. Maklum, sebagai anak, korban dikenal sopan dalam memperlakukan ayah tirinya.
Melihat keluguan korban, nafsu bejat pelaku bangkit. Perlahan dihampirinya korban dengan dalih ingin ikut menonton televisi. Tak cukup mengobrol, pelaku lantas mendekati korban dan berusaha mencumbunya.
"Pelaku menciumi korban saat sedang nonton TV," kata AKP Wahyu Satriyo Widodo, Kasubbag Humas Polres Pacitan kepada detiksurabaya.com, Sabtu (25/8/2012) siang.
Tentu saja, korban terkejut mendapati kelakuan busuk ayah tirinya. Dia pun lantas berontak. Namun, karena bujuk rayu pelaku, korban hanya bisa diam setelah pelaku wanti-wanti agar tindakan tak senonoh itu tidak sampai ke telinga istrinya.
Berhasil mencium korban, pelaku makin terbakar nafsu. Malam harinya, saat istrinya sudah berada di rumah dan terlelap di kamar, pelaku kembali bergerilya. Sasarannya korban yang sedang tidur sendirian di kamar.
Setelah memastikan semua orang tertidur pulas, pelaku memasuki kamar korban dengan mengendap-endap. Pria paruh baya itu pun tidak kesulitan menjangkau tempat tidur korban. Sebab, pintu kamar hanya tertutup kain kelambu.
Setibanya di dalam kamar, pelaku mendapati korban tertidur lelap. Tak ingin melewatkan kesempatan, pelaku lantas melepas celana dalam yang dikenakan korban. Terkejut, korban lalu berlari ke kamar mandi.
Sadar aksinya ketahuan, pelaku ikut berlari keluar rumah. Rupanya, tujuan pelaku menyusul langkah korban hanyalah untuk mengetahui posisinya. Sesaat kemudian, korban kembali masuk ke kamar.
SR benar-benar nekat. Mengetahui si bocah berkelebat masuk, pelaku menguntitnya dari belakang lantas menyusulnya ke dalam kamar. Kali ini, giliran jari-jarinya bergerilya pada kemaluan dan payudara korban.
Sadar menjadi korban pencabulan, korban lari keluar. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini korban menuju ke kamar ibunya sambil berteriak histeris dan menangis tersedu-sedu. Kepada ibunya, korban menceritakan kejadian yang baru saja dialami.
"Istri pelaku marah besar. Hal itu membuat pelaku ketakutan dan kabur. Saat ini pelaku masih kita kejar," tambah Wahyu.
Jika tertangkap, pelaku dipastikan langsung menghuni jeruji besi minimal 3 tahun. Untuk menjeratnya polisi menggunakan pasal 82 ayat 1 undang-undang 23/2002 tentang perlindungan anak serta pasal 294 ayat 1 KUHP tentang pencabulan terhadap anak tiri.
(bdh/bdh)










































