Pria beristri yang juga karyawan PT Kencana Technicaltama Sentosa, Beji ini ditangkap di rumahnya Perumnas II Blok P2 No 26 Desa Kalisampurno Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi mengarah pada tersangka.
"Tersangka diancam kurungan penjara maksimal 20 tahun. Ia dijerat pasal berlapis, 340 junto 339 junto 338 subsider 365 ayat 1 dan 3 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono, Sabtu (25/8/2012).
Meski sudah berhasil menangkap tersangka, polisi masih belum bisa memastikan bagaimana ia menghabisi kekasihnya hingga tewas. Tersangka memilih diam dan mengelak saat dicecar pertanyaan tersebut. Demikian pula motif mengapa tersangka tega menghabisi korban masih gelap.
"Kita masih menunggu hasil visum untuk memastikannya," jelas Supriyono.
Diberitakan sebelumnya seorang perempuan tewas di dalam kamar nomor 4 villa Sidomukti, Jl Wijaya Kusuma, Kawasan Tretes Prigen pada Sabtu (18/8/2012) malam. Korban ditemukan tewas dalam keadaan telanjang.
(fat/fat)