Jadilah mereka pesakitan dan harus mendekam di tahanan. 4 maniak judi itu adalah Rokim (52), Heri Purwanto (26), Ibrahim (63) dan Agung Budianto (23), semuanya adalah warga Kandangan, Cerme.
"Mereka bandel, berkali-kali diperingatkan tak juga digubris," kata AKP M. Nur Hidayat saat dihubungi detiksurabaya.com, Jumat (24/8/2012).
Kasat Reskrim Polres Gresik itu mengatakan, warga terpaksa melapor ke polisi karena perbuatan 4 orang itu sudah eresahkan warga. Seakan tak kenal waktu, mereka sangat sering berjudi di warung salah satu tersangka, Ibrahim di Desa Kandangan, Cerme. Berbagai jenis judi sudah mereka mainkan. Tetapi saat digerebek, para tersangka sedang bermain judi remi.
"Kami menyita barang bukti berupa satu set kartu remi, buku catatan, pensil dan uang Rp 1 juta," tandas Hidayat.
(iwd/fat)











































