Kuncoro yang masih kerabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri Supoyo tersebut terlibat dalam skandal penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010.
Kuncoro, warga Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri ini dan baru saja keluar penjara usai mendapat remisi atas vonis hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus serupa, yakni penipuan CPNS.
"Penangkapan terhadap Kuncoro bermula dari laporan dari korban penipuan rekrutmen CPNS atas nama Erna Yulianto yang juga istri seorang anggota Polres Kediri Kota," ungkap Kabag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono kepada detiksurabaya.com,Kamis (23/8/12).
Surono menambahkan, bahwa korban sudah menyetor uangnya hingga Rp 15 juta sebagai biaya administrasi menjadi PNS.
"Tersangka sempat lepas dari LP Kota Kediri. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak LP. Kemudian pihak reskrim melakukan penjemputan di pintu masuk. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan," ujar AKP Surono.
Tersangka menipu korbannya dengan cara menawarkan atau merekrut korban yang nantinya dijanjikan menjadi pegawai negeri.
"Syaratnya, korban harus menyetor uang muka sebesar Rp 15 juta. Kemudian, jika sudah diterima PNS akan membayar penuh sekitar Rp 75 juta," ungkap Surono.
Surono menjelaskan bahwa ada dua orang korban yang melapor ke Polres Kediri Kota. Tetapi berdasarkan informasi, ada tiga korban lain yang belum melapor.
"Kami berharap semua warga yang merasa menjadi korban penipuan oleh kuncoro segera melapor kepada kami," pungkas Surono.
(bdh/bdh)










































