"Tersangka dapat kami tangkap setelah dia menjadi buronan selama dua tahun," kata AKP M. Nur Hidayat kepada wartawan, Kamis (23/8/2012).
Kasat Reskrim Polres Gresik itu mengatakan, Ali adalah satu dari enam pelaku perampokan pada 2010 lalu. Ali bersama lima temannya saat itu merampok rumah milik Siti Maimunah (50). Bersenjatakan pistol mainan, para pelaku sempat mengancam bunuh dan akhirnya membungkam seluruh isi rumah dengan cara mengikatnya di dapur.
"Peran tersangka ini adalah menentukan rumah yang hendak dirampok," tambah Hidayat.
Dari aksi itu para pelaku dapat menggondol dua buah kalung emas seberat 10 dan 25 gram serta 6 buah gelang emas dengan berat total 105 gram. Kerugian yang diderita korban adalah Rp 30 juta.
Dalam kasus itu, 5 pelaku termasuk Ali dapat ditangkap. Mereka adalah Hartono (menjalani proses sidik di Polres Tulungagung), Makhfud, Jumari, Asyari, ketiga nama terakhir sudah mendapat vonis dari PN Gresik.
"Yang belum tertangkap adalah Tosan," tandas Hidayat.
(iwd/bdh)











































