Polres Lumajang Kebajiran Pemohon SIM

Polres Lumajang Kebajiran Pemohon SIM

Santi Rahayu - detikNews
Senin, 13 Agu 2012 14:47 WIB
Lumajang - Kantor Satuan Pengurusan SIM di SARPAS Satlantas Polres Lumajang, menjelang lebaran dibajiri warga yang hendak mengurus perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) atau pemohon SIM baru.

"Jumlah permintaan perpanjangan SIM dan pengajuan pemohon baru memang mengalami peningkatan signifikan," kata Kanit Reg Ident Satlantas Polres Lumajang Iptu Slamet Santoso, Senin (13/8/2012).

Dari data di SARPRAS Satlantas Polres Lumajang, pemohon baru SIM untuk Bulan Juli mencapai 871 orang, memasukI Agustus mencapai 355 pemohon baru SIM baik A, C, B1 maupun lainnya. Sedangkan, untuk perpanjangan lebih banyak lagi, yakni selama Juli mencapai 2.485, memasuk Agustus ini telah tercatat sebanyak 1.157 pemohon bervariasi, baik SIM A, C, B1 maupun lainnya.

"Peningkatannya saat ini meningkat banyak dibandingkan hari biasanya, mencapai 20 persen. Padahal, untuk bulan Agustus ini, pelayanan baru mencapai 13 hari saja. Yang terbanyak, pemohon baru SIM C maupun perpanjangannya. Nantinya, saat mendekati lebaran, peningkatannya baru terasa karena bisa mencapai dua kali lipat lebih dibandingkan hari biasanya," beber Iptu Slamet Santoso.

Dimana, lanjut mantan Kaur Bin Ops Satlantas Polres Lumajang ini, di hari biasa pemohon SIM mencapai 10 orang sampai maksimal 100 orang, memasuki awal ramadan sampai menjelang pertengkaran bulan Puasa ini, jumlahnya meningkat sampai 150 lebih pemohon.

Untuk melayani pemohon SIM yang terus meningkat, termasuk pada layanan SIM keliling yang berpartisipasi dan beroperasi di setiap Kecamatan Lumajang dioptimalkan operasinya ke SARPRAS Satlantas Polres Lumajang.

Menurut Iptu Slamet Santoso, dari peningkatan ini, yang lolos mengajukan permohonan sebanyak 150 orang lebih yang lolos mendapatkan SIM, rata-rata pemohon yang bisa memiliki langsung SIM baru hanya 80% per harinya. Sedangkan sisanya 20% tidak bisa langung dapat SIM baru, karena tidak lulus ujian tulis dan praktek.

Pelaksanaan ujian inilah yang memang diperketat untuk memastikan pengendara yang mengajukan permohonan SIM mengetahui segala persyaratan berkendara di jalanan. Tujuannya, hal ini untuk memastikan kedisiplinan dan tertib berlalu-lintas.

"Rata-rata masyarakat Lumajang bisa mengendarai motor, tapi tidak mengerti rambu-rambu," ungkap Kanit Res Ident Satlantas Polres Lumajang ini. Untuk itu, bagi pemohon yang tidak lulus ujian bisa kembali mengikuti ujian kembali sampai dinyatakan lulus.

Sementara, banyaknya permohonan SIM selama ramadan dan menjelang lebaran ini, diakui juga olehnya, memang dibutuhkan pengguna jalan selama arus mudik dan balik lebaran mendatang.

Saat itu, aparat kepolisian memang gencar melaksanakan operasi Ketupat 2012. Hingga, masyarakat yang sebelumnya tidak punya SIM, mengajukan permohonan baru agar tidak dikenakan sanksi dalam operasi nanti.

"Pun demikian bagi masyarakat yang SIM-nya kadaluwarsa, mengajukan perpanjangan dengana lasan yang sama. Sebab, bagi pengendara motor yang tidak membawa SIM, bisa dikenai denda sesuai Undang-Undang," pungkas Iptu Slamet Santoso.

(bdh/bdh)
Berita Terkait