Dalam pertemuan itu juga dihadiri Kabag Hukum Pemkab, Ahli Hukum Pertanahan Universitas Brawijaya Malang, dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malang Bidang Landreform.
"Pertemuan ini untuk menanyakan langsung kepada BPN soal tanah yang dikuasai TNI," kata Kepala Dusun Mulyosari, Desa Harjokuncaran Zamroni kepada wartawan di lokasi.
Menurut Zamroni, sengaja warga tidak mengundang TNI AD dalam rembug desa ini. Karena menuruti keinginan dari semua warga, untuk mengutarakan keinginan mereka.
Serikat Tani Malang Selatan (SERTAMAS) Desa Harjokuncaran, mengungkapkan, jika warga ingin meminta kembali lahan milik nenek moyangnya.
"Hal ini berdasarkan bukti riil di lapangan, seperti nama sungai, tempat pemakaman umum serta masjid," ujarnya terpisah.
Sementara BPN Bagian Landreform mengutarakan, dalam pertemuan pelaksanaan reforma agraria di mulai tgl 17 agustus 1960 oleh Presiden Soekarno, dimana, dari situlan reforma agraria diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Kehadiran BPN menjadi sasaran pertanyaan warga yang menginginkan kejelasan atas hak mereka. Hingga kini pertemuan masih berlangsung di balai desa setempat.
(bdh/bdh)










































