Jelang Pikada Batu, KPUD Dituding Sengaja Jegal Eddy Rumpoko

Jelang Pikada Batu, KPUD Dituding Sengaja Jegal Eddy Rumpoko

M Aminuddin - detikNews
Jumat, 10 Agu 2012 22:14 WIB
Jelang Pikada Batu, KPUD Dituding Sengaja Jegal Eddy Rumpoko
Kota Batu - Suhu politik Kota Batu, Jawa Timur, semakin memanas menyusul pencoretan Eddy Rumpoko sebagai calon walikota oleh KPUD pada proses verifikasi. Netralitas KPUD pun dipertanyakan oleh sebelas partai mengusung pencalonan Eddy Rumpoko.

Mereka menuding adanya permainan di internal KPUD pada proses verifikasi maupun ketika melakukan penelitian dokumen persyaratan, serta penggunaan pasal sebagai dasar pencoretan Eddy Rumpoko yang berpasangan dengan Punjul Santoso itu.

KPUD juga dituding telah menyebarkan opini ke publik jika Eddy Rumpoko berijazah palsu sebelum pleno digelar.

"Ada yang salah pada penerapan pasal Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2011. Dan terlihat disengaja," ujar Wahab Adhinegoro, kuasa hukum sebelas partai pengusung Eddy Rumpoko, Jumat (10/8/2012).

Wahab menguraikan pada salinan dokumen penelitian, hanya satu jenis dokumen yang dianggap tidak memenuhi syarat. Yakni ijazah/STTB SLTP atau sederajad yang diserahkan Eddy Rumpoko ke KPUD saat pendaftaran.

Dokumen itu, terdiri dari surat keterangan pengganti, surat keterangan dari Diknas Surabaya, Surat keterangan Kasek Taman Siswa dan laporan kehilangan.

Sementara dari hasil klarifikasi dan penelitian KPUD, dianggap tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 9 ayat (2) huruf d tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2011.

Sedangkan dalam pasal tersebut tertuang persyaratan fotocopy ijazah/STTB SD, SLTP atau Sederajad yang telah dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan.

"Sementara klien kami menyerahkan dokumen surat keterangan pengganti ijazah. Setelah diketahui ijazahnya hilang dan telah melaporkannya ke polisi," urai Wahab.

Menurut Wahab, semestinya pasal yang digunakan adalah Pasal 9 Ayat 5 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2011. Karena dalam pasal itu berbunyi, dalam hal ijazah/STTB bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak ditemukan atau hilang, calon wajib menyertakan surat keterangan ijazah/STTB dari sekolah bersangkutan sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2011.

"Karenanya kami menganggap KPUD tidak profesional saat melakukan penelitian berkas milik klien kami," tutur Wahab.

Ia menambahkan, telah ada kesengajaan membangun opini jika Eddy Rumpoko berijazah palsu jauh sebelum pleno digelar. Sehingga membuat keresahan di masyarakat. Memang kenyatannya, kliennya tak memegang ijazah yang dimaksud, karena hilang.

Kemudian diterbitkan surat pengganti keterangan lulus juga digunakan pada Pilkada 2007 lalu.

"Ketika kini terbit surat pernyataan pencabutan, maka surat yang lama masih dapat digunakan karena belum memiliki putusan hukum tetap. Bahkan sudah terbit SP3 (penghentian penyidikan) dari Polda Jatim ketika akan mengungkap dugaan jika surat itu diragukan keabsahannya," terang Wahab.

Atas temuan ini, lanjut Wahab, pihaknya akan mengadukan kasus ini ke KPU pusat serta dewan kehormatan KPU tentang, penyalahgunaan wewenang. Serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Begitu juga masalah surat dari Diknas Pemkot Surabaya yang ditujukan ke DPD PDIP Jatim yang dikeluarkan Kadiknas Surabaya Dr Ikhsan, S.Psi, MM tanggal 7 Agustus 2012. Dalam surat jawaban permintaan pencabutan surat No 422/1542/436.6.4/2010, tertanggal 3 Pebruari 2010, Ikhsan mengganggap surat tersebut tidak relevan lagi.

Dasar pencabutan surat tersebut berdasar surat ketetapan Nomer SP.Tap/31/VI/2012/Ditreskrimum Polda Jatim tertanggal 7 Juni 2012.

"Terbitnya surat tersebut menjelaskan, proses klarifikasi dan penelitian berkas yang dilakukan oleh KPUD tidak dilakukan dengan benar," tuding Wahab.

Sementara dalam surat pencabutan No 045/ABD/TD/VII/2012, dari SMP Taman Siswa hanya mencabut surat No 15/TD/Sket/II/2007. Padahal terdapat satu bendel berkas lainnya yang menyatakan/menunjukan Eddy Rumpoko sekolah dan lulus (62/TD/SP/II/2007).

Serta surat pencabutan dari SMP Taman Siswa No 045/ABD/TD/VII/2012, dan surat keterangan No 046/ABD/TD/VII/2012 dari SMP Taman Siswa yang diterima oleh KPUD Kota Batu, dan keduanya tidak pernah di klarifikasi oleh KPUD Kota Batu.

"KPU terkesan asal-asalan dan disengaja dalam melakukan klarifikasi," tegasnya.

Seperti diberitakan, KPUD Kota Batu sudah melampui tahapan verifikasi dengan meloloskan ketiga pasangan yang mendaftar. Mereka adalah Muhammad Suhadi-Suyitno yang diusung Partai Golkar dan PKB, Gunawan Wirutomo dan Sundjojo didukung Partai Hanura dan PKNU, dan yang terakhir pasangan perseorangan Abdul Majid-Kustomo.

Hasil rapat pleno anggota KPUD itu dituangkan dalam surat keputusan KPU Nomor 190/ KPU Kota-014.329951/ 2012,ditanda tangani Ketua KPU Kota Bagyo Prasasty Prasetyo, tertanggal 7 Agustus 2012 telah mencoret Eddy Rumpoko-Punjul Santoso dan pasangan jalur independen Sugiarto-Solikin.

(gik/gik)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini