"Pada perlintasan yang tidak berpalang pintu sudah ada rambu peringatan yang jelas. Jadi pemudik diimbau hati-hati saat menyeberang," kata Kordinator Humas PT KAI Daop VII Madiun, Sugianto, Jumat (10/8/2012).
Sugianto mengatakan, sesuai UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengadaan palang pintu dan penjaganya bukan wewenang PT KAI, melainkan tanggung jawab pemerintah kabupaten setempat. Sedangkan untuk penjaganya bisa dari pihak pemerintah kabupaten yang dilatih PT KAI.
PT KA Daops VII Madiun memiliki jalur rel kereta api sepanjang 236,98 Kilometer Spoor (KMS) meliputi 32 stasiun sepanjang dari Kabupaten Ngawi, Kota dan Kabupaten Madiun, Nganjuk, Jombang, Kediri, Tulungagung, dan Blitar.
Dia mengimbau pada para pemudik agar hati-hati saat menyeberang di perlintasan kereta. Sebelum puasa lalu, sejumlah kendaraan bermotor tertabrak kereta saat melintas di perlintasan KA Daops VII.
Dari 64 JPL yang berpalang pintu masing-masing dijaga 4 petugas secara bergiliran. Sedangkan sejumlah perlintasan tak berpalang pintu justru dimanfaatkan dan dijaga oleh warga sekitar dengan meminta upah dari pengendara yang melintas. Namun penjagaan oleh warga itu tidak menjamin keamanan dan keselamatan sebab tidak dijaga selama 24 jam.
Salah satu perlintasan yang tak berpalang pintu di Desa Ngetrep, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Seorang warga yang menjaga perlintasan kereta setempat, Dawu (47) menuturkan bahwa dalam sehari ada 3 orang yang menjaga secara bergiliran.
Mereka menjaga mulai pukul 06.00-11.00 WIB, pukul 11.00 WIB-14.00 WIB dan 14.00-18.00 WIB. "Kalau diberi uang pengendara ya kami terima, kalau nggak diberi yang tidak memaksa," katanya.
Sedangkan di malam hari, giliran kalangan pemuda yang menjaga perlintasan. "Namun di atas jam 22.00 WIB sudah sepi dan tidak ada yang menjaga," katanya.
Sebelumnya di perlintasan ini sebuah mobil pernah tertabrak KA Brantas jurusan Pasar Senen (Jakarta)-Kediri, pada 19 Mei 2010 lalu.
(fat/fat)










































