Mahfud MD Persilahkan Eddy Rumpoko Ajukan Gugatan

Mahfud MD Persilahkan Eddy Rumpoko Ajukan Gugatan

Muhammad Aminuddin - detikNews
Kamis, 09 Agu 2012 17:32 WIB
Mahfud MD Persilahkan Eddy Rumpoko Ajukan Gugatan
Malang - Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilahkan Eddy Rumpoko mengajukan gugatan atas pencoretan dirinya pada tahap verifikasi administrasi pencalonan oleh KPUD Kota Batu.

"Jika mau mengajukan gugatan, saya persilahkan," ucap Mahfud MD menjawab wartawan di Universitas Brawijaya, Kamis (9/8/2012).

Ketua MK ini berjanji akan menanggapi gugatan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Jika calon incumbent (petahana) itu memang memiliki rencana tersebut.

"Pasti akan kami proses sesuai prosedur," janji Mahfud usai menjadi pembicara dialog ilmiah dengan tema 'Reaktualisasi Konsepsi Negarawan dalam Kepemimpinan Nasional' di Fakultas Hukum Unibraw.

Mahfuf sendiri mengaku heran dengan adanya kasus pada proses verifikasi KPUD Kota Batu menjelang Pilkada 2012 mendatang itu. "Saya bingung mengapa ada kasus seperti dialami Eddy Rumpoko itu," ucapnya seraya tak mengurai jelas kebingungan yang dialami Mahfud.

Sementara Eddy Rumpoko berniat untuk mengajukan gugatan ke MK Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pencoretan dirinya dari pleno KPUD lusa dini hari. Hal itu disampaikan Abdul Wahab Adhinegoro, selaku kuasa hukum Eddy.

"Ada rencana untuk mengajukan gugatan, karena kami menilai adanya konspirasi atau pendzoliman dalam keputusan itu, hingga merugikan Pak Eddy," ujar Wahab terpisah.

KPUD Kota Batu sendiri sudah mempersiapkan untuk menghadapi gugatan calon atas keputusan tersebut. "Kami akan hormati jika nanti akan ada gugatan atas keputusan ini," tandas anggota KPUD Kota Batu Supriyanto.

(fat/fat)
Berita Terkait