Kasus Kekerasan Kepada Wartawan di Gresik Disidangkan

Kasus Kekerasan Kepada Wartawan di Gresik Disidangkan

- detikNews
Kamis, 09 Agu 2012 15:11 WIB
Kasus Kekerasan Kepada Wartawan di Gresik Disidangkan
Gresik - Sidang perdana kasus kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di PT Indospring, Gresik, digelar. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut menghadirkan terdakwa Paulina Pradani selaku Manager HRD PT Indospring.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lyla P mengatakan bahwa Paulina didakwa telah melanggar UU Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 tentang tindakan menghalangi tugas jurnalistik. Saat itu Paulina telah melakukan perampasan dan perusakan terhadap kamera wartawan yang sedang meliput kebakaran yang melanda perusahaan di Jalan Mayjen Sungkono itu.

"Terdakwa telah menghalangi kerja para jurnalis sesuai dengan UU pers nomor 40 pasal 18 ayat 1," kata Lyla dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (9/8/2012).

Sidang perdana itu hanya berlangsung selama 20 menit karena kuasa hukum Paulina, Yoni Hari Basuki, tidak melakukan eksepsi atau pembelaan. Setelah mendengarkan dakwaa JPU, Hakim ketua, Sudarwin, akhirnya menunda dan meneruskan sidang pada minggu depan. Seusai sidang Yoni mengatakan bahwa dirnya memang sengaja tidak melakukan eksepsi.

"Kami menunggu sidang berikutnya saat mendengarkan keterangan saksi dan barang bukti dihadirkan. setelah itu kami baru akan mengambil langkah," ujar Yoni.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut berakhir di pengadilan saat pihak PT Indospring termasuk Paulina melakukan tindakan intimidasi dan perusakan terhadap alat kerja para wartawan saat meliput kebakaran di PT Indospring. Diantara wartawan yang menjadi korban adalah Agus Ismanto (RCTI), Fakhrudin (SCTV) dan Amin (JTV).


(gik/gik)
Berita Terkait