Aksi cabul itu dilakukan di dalam kamar mandi rumah nenek korban. Dan aksi cabul tersebut ketahuan ketika sang nenek bermaksud ke kamar mandi. Pelakupun langsung kabur melarikan diri, sebelum akhirnya tertangkap polisi.
Awalnya, pelaku menghubungi korban melalui SMS mengajak ketemuan di luar rumah. Awalnya, korban sempat menolak bahkan sampai mematikan handphonenya. Tapi, beberapa saat kemudian, pelaku menelpon lagi dan menjanjikan akan memberikan uang sehingga korban bersedia diajak ketemuan.
Keduanya lantas janjian untuk ketemu di depan rumah nenek korban. Beberapa saat bertemu, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar mandi neneknya tersebut, dan langsung mematikan lampu kamar mandi.
Di dalam kamar mandi, korban dipaksa melepas semua busana yang dikenakannya. Kemudian, pelaku mencumbuinya dan mencabuli bocah SMP tersebut menggunakan tangannnya. Saat itulah, aksi cabul ini ketahuan sang nenek yang akan ke kamar mandi.
"Saat ketahuan, pelaku langsung berusaha kabur. Kemudian, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jenu. Dan tak sampai lama, polisi berhasil meringkus pelaku," kata Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Tuban. Selain memeriksa korban dan pelaku, petugas juga memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa pencabulan ini.
"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 81 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia pun langsung dijebloskan ke tahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," sambugnya.
(bdh/bdh)










































