"Paling sederhana dia tidak diberikan hak untuk memakai kendaraan dinas. Itu paling cepat," tegas Gubernur Jawa Timur Soekarwo, usai penyerahan 5000 paket sembako bagi warga miskin di Lapangan Desa Sumberharjo, Pacitan, Sabtu (4/8/2012) siang.
Tak cukup sanksi ringan, lanjut pria yang akrab dipanggil Pakde Karwo, jika memang pelanggaran yang dilakukannya cukup fatal atasan langsungnya tidak segan menurunkan sanksi administratif. Tentunya hal tersebut mengacu pada aturan kepegawaian yang ada.
"Ada PP 30 yang mengaturnya," tandasnya.
Masih menurut Soekarwo, sejak 23 Juli lalu, pemerintah provinsi Jawa Timur sudah mendistribusikan stiker larangan penggunaan bahan bakar bersubsidi bagi mobil dinas. Hanya saja, dalam prakteknya ada beberapa kendala.
Salah satunya keterbatasan jatah stiker dari pemerintah pusat. Akibatnya provinsi harus memproduksi sendiri stiker warna oranye tersebut.
Pemprov Jatim sendiri, lanjut Pakde Karwo, sudah melakukan sejumlah program. Utamanya kerjasama dengan seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum, baik milik Pertamina maupun swasta.
Menurut gubernur, seluruh kendaraan yang ditempeli stiker, sudah dipastikan harus menggunakan bahan bakar non subsidi. Dari komitmen tersebut, pengawasan terhadap tingkat kedisiplinan para pejabat pemerintahan dapat terpantau.
"Harus ditertibkan. Kalau tidak jatahnya orang yang harusnya disubsidi diambil orang lain yang seharusnya tidak disubsidi," pungkasnya.
(fat/fat)











































