Berawal informasi dari masyarakat, dua pickup mie basah itu diamankan saat akan mengirim ke Pasar Tanjung Kota Mojokerto. Mie itu dikirim oleh seseorang bernama Yunias Tri Wahyudi, warga Kecamatan Pungging Mojokerto.
Setelah diamankan, polisi mengambil sampel mie basah dan diuji di laboratorium milik Dinas Kesehatan setempat. Setelah dipastikan berformalin di atas batas ketentuan, 2 mobil pickup yang dipenuhi mie itu disita ke Mapolresta.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Iwan Kurniawan mengatakan, hasil uji lab memperlihatkan bahwa formalin pada mie itu melampaui batas. Yakni sebesar 1067,29 PPM (part per milion). Sementara dalam dua pick up itu terdapat 800 Kg.
Mie basah berformalin ini rupanya tak hanya dipasarkan di Kota Mojokerto saja. Daerah sekitar seperti Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Jombang dan Surabaya, juga tak luput dari pemasaran mie ini.
Selain menahan 2 pickup itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 10 karung mie basah, 65 plastik mie basah dan 2 jerigen formalin berisi 30 liter.
"Kita masih menahan tersangka yang mengirim barang ini. Kita akan kembangkan hingga level pemroduksi," kata Iwan.
(fat/fat)











































