Pemalsu STNK di Malang Digulung

Pemalsu STNK di Malang Digulung

- detikNews
Selasa, 31 Jul 2012 17:42 WIB
Pemalsu STNK di Malang Digulung
Malang - Pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasa beroperasi di wilayah Malang Raya ditangkap Polres Malang Kota.

Mereka AG (30), warga Desa/Kesamben Kabupaten Blitar seharinya bekerja sebagai petani dan RM (27) warga Blimbing, Kota Malang. Dari tangan keduanya disita barang bukti berupa mobil Terios tahun 2008 dengan plat nomor palsu H 8843 SH.

"Nopol aslinya, G 0975 HG. Mobil itu dari Brebes dipindah ke Semarang," ujar AKP Dwiko Gunawan di mapolres Jl Jaksa Agung Suprapto, Selasa (31/7/2012).

Kasubag Humas Polres Malang Kota ini, mengungkapkan, jika dalam modusnya dengan menjual mobil plat palsu seolah-olah kendaraan angsuran atau kredit macet.

"Waktu itu STNK dan nopol asli diganti dengan memperbaruhi tahun produksi, dengan tujuan mendapat untung lebih besar," ungkap Dwiko.

Dwiko menambahkan, awalnya pelaku AG mendapat kendaraan dari Bekasi, Jawa Barat, berniat menjual kemudian mendatangi RM seharinya berprofesi sebagai makelar itu.

RM kemudian membeli mobil tersebut Rp 35 juta dari AG. Tak berhenti disitu, AG memengaruhi RM untuk mengubah SNTK agar bisa laku Rp 50 juta. Dengan jalan memalsu surat kendaraan dan nomor polisi.

"Biaya yang ditawarkan adalah Rp 6 juta," tutur Dwiko.

Namun, niat mereka menjual mobil yang sudah dipalsukan STNK itu gagal, saat petugas terburu menangkap mereka sebelum transaksi penjualan selesai. "Kami tangkap saat akan transaksi," terang Dwiko.

Kesempatan sama petugas juga membekuk tersangka MS (35), warga Dampit Kabupaten Malang, dengan kasus serupa. Pelaku dibekuk saat mengendarai sepeda motor plat palsu DK 2977 ZE.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan mobil Xenia dengan nomor polisi DK 886 EJ yang palsu. Sedangkan nopol aslinya, DK 1351 AJ. Selanjutnya, tersangka juga memalsukan nomor polisi mobil Jazz warna hitam, N 437 BP dan Xenia 1413 BS.

"Ada empat mobil yang STNK-nya dipalsukan. Motornya ada satu unit," beber Dwiko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ketiga pelaku dijerat Pasal 263 jo ayat 2 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

(fat/fat)
Berita Terkait